GARDA TERDEPAN PENJAGA CITRA POLRI & BENTENG TERAKHIR PENCARI KEADILAN

|| "TRI BRATA" -- "KAMI POLISI INDONESIA" : 1. BERBAKTI KEPADA NUSA DAN BANGSA DENGAN PENUH KETAQWAAN TERHADAP TUHAN YANG MAHA ESA, 2. MENJUNJUNG TINGGI KEBENARAN KEADILAN DAN KEMANUSIAAN DALAM MENEGAKKAN HUKUM NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA YANG BERDASARKAN PANCASILA DAN UNDANG-UNDANG DASAR 1945, 3. SENANTIASA MELINDUNGI, MENGAYOMI DAN MELAYANI MASYARAKAT DENGAN KEIKHLASAN UNTUK MEWUJUDKAN KEAMANAN DAN KETERTIBAN. || "CATUR PRASETYA" -- "SEBAGAI INSAN BHAYANGKARA, KEHORMATAN SAYA ADALAH BERKORBAN DEMI MASYARAKAT, BANGSA DAN NEGARA UNTUK" : 1. MENIADAKAN SEGALA BENTUK GANGGUAN KEAMANAN, 2. MENJAGA KESELAMATAN JIWA RAGA, HARTA BENDA DAN HAK AZASI MANUSIA, 3. MENJAMIN KEPASTIAN BERDASARKAN HUKUM, 4. MEMELIHARA PERASAAN TENTRAM DAN DAMAI ||

"TRI BRATA"

"KAMI POLISI INDONESIA" :

1. BERBAKTI KEPADA NUSA DAN BANGSA DENGAN PENUH KETAQWAAN TERHADAP TUHAN YANG MAHA ESA;

2. MENJUNJUNG TINGGI KEBENARAN KEADILAN DAN KEMANUSIAAN DALAM MENEGAKKAN HUKUM NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA YANG BERDASARKAN PANCASILA DAN UNDANG-UNDANG DASAR 1945;

3. SENANTIASA MELINDUNGI, MENGAYOMI DAN MELAYANI MASYARAKAT DENGAN KEIKHLASAN UNTUK MEWUJUDKAN KEAMANAN DAN KETERTIBAN.

"CATUR PRASETYA"
"SEBAGAI INSAN BHAYANGKARA, KEHORMATAN SAYA ADALAH BERKORBAN DEMI MASYARAKAT, BANGSA DAN NEGARA UNTUK" :

1. MENIADAKAN SEGALA BENTUK GANGGUAN KEAMANAN;

2. MENJAGA KESELAMATAN JIWA RAGA, HARTA BENDA DAN HAK AZASI MANUSIA;

3. MENJAMIN KEPASTIAN BERDASARKAN HUKUM;

4. MEMELIHARA PERASAAN TENTRAM DAN DAMAI


SUBSATKER PADA BIDPROPAM

SUBBAG YANDUAN

Sub Bagian Pelayanan Pengaduan; Secara garis besar, tugas utamanya adalah menerima laporan / pengaduan masyarakat secara langsung, perihal adanya dugaan pelanggaran (Disiplin atau Kode Etik Profesi Polri) yang dilakukan oleh Anggota Polri atau ASN pada Polri terhadap Masyarakat.

SUBBID PAMINAL

Bertugas melakukan penyelidikan terhadap dugaan pelanggaran Anggota Polri / ASN pada Polri, baik yang dilaporkan secara langsung/tidak langsung, maupun hasil temuan berdasarkan info dari masyarakat untuk memastikan bahwa laporan/pengaduan atau informasi yang disampaikan oleh masyarakat bisa dibuktikan kebenarannya, untuk dilakukan proses hukum selanjutnya.

SUBBID PROVOS

Bertugas melakukan pemeriksaan terhadap Anggota Polri / ASN pada Polri yang diduga telah melakukan pelanggaran Disiplin Polri baik berdasarkan laporan yang diterima secara langsung dari Subbag Yanduan maupun dari hasil Penyelidikan Subbid Paminal untuk dilakukan proses hukum dan ketetapan hukum demi keadilan.

SUBBID WABPROF

Bertugas melakukan pemeriksaan / audit investigasi terhadap Anggota Polri / ASN pada Polri yang diduga telah melakukan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri baik berdasarkan laporan yang diterima secara langsung dari Subbag Yanduan maupun dari hasil Penyelidikan Subbid Paminal untuk dilakukan proses hukum dan ketetapan hukum demi keadilan.

SELAIN SUBSATKER YANG KAMI SEBUTKAN DIATAS, MASIH ADA SUBSATKER LAIN PADA BIDPROPAM YANG BERTUGAS SEBAGAI PENDUKUNG ADMINISTRASI FUNGSI PROPAM



Hubungi Kami

Bidpropam Polda Sumsel
Jl. Jend. Sudirman KM.4.5,
Palembang (30000) Indonesia
P: (0711) 378-558

Tentang Kami

Bidang Profesi dan Pengamanan atau disingkat Bidpropam adalah salah satu wadah organisasi POLRI yang bertanggung-jawab kepada masalah pembinaan profesi dan pengamanan dilingkungan internal organisasi POLRI pada tingkat Kepolisian Daerah.

Secara umum tugas Bidpropam adalah membina dan menyelenggarakan fungsi pertanggung jawaban profesi dan pengamanan internal termasuk penegakkan disiplin dan ketertiban di lingkungan POLRI serta pelayanan pengaduan masyarakat tentang adanya penyimpangan tindakan Anggota/ASN POLRI.